Pegangan Hukum Untuk Di Ketahui UU No 31 Tahun 1997 Polisi, Jaksa dan Hakim Tak Berwenang Memanggil Memeriksa Serta Mengadili TNI


Investigator-news.com media terkini 

UTK DIKETAHUI : UU NO 31 THN 1997 TTG PERADILAN MILITER MENENTUKAN:


1. POLISI, JAKSA, HAKIM TDK BERWENANG MEMANGGIL TNI UTK DIPERIKSA, DITUNTUT ATAU DIADILI TANPA IZIN DANSAT.


2. POLISI ATAU JAKSA TDK BERWENANG MENETAPKAN ANGGOTA TNI SBG TERSANGKA.


3. POLISI DAN JAKSA TDK BERWENANG MENAHAN ANGGOTA TNI


4. POLISI DAN JAKSA TDK BERWENANG MENANGKAP ATAU MENGGELEDAH ANGGOTA TNI, KECUALI TERTANGKAP TANGAN MELAKUKAN KEJAHATAN


JIKA ADA YG INGIN MENANGKAP, MEMERIKSA BAIK SAKSI/TERSANGKA, MENAHAN ATAU MENGGELEDAH, WAJIB HUKUMNYA MENOLAK, KECUALI ADA IZIN TERTULIS DAN ANKUM/DANSAT.


SEMOGA MENJADI WAWASAN PENGETAHUAN.🙏🙏

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama