Investigator-news.com media terkini
UTK DIKETAHUI : UU NO 31 THN 1997 TTG PERADILAN MILITER MENENTUKAN:
1. POLISI, JAKSA, HAKIM TDK BERWENANG MEMANGGIL TNI UTK DIPERIKSA, DITUNTUT ATAU DIADILI TANPA IZIN DANSAT.
2. POLISI ATAU JAKSA TDK BERWENANG MENETAPKAN ANGGOTA TNI SBG TERSANGKA.
3. POLISI DAN JAKSA TDK BERWENANG MENAHAN ANGGOTA TNI
4. POLISI DAN JAKSA TDK BERWENANG MENANGKAP ATAU MENGGELEDAH ANGGOTA TNI, KECUALI TERTANGKAP TANGAN MELAKUKAN KEJAHATAN
JIKA ADA YG INGIN MENANGKAP, MEMERIKSA BAIK SAKSI/TERSANGKA, MENAHAN ATAU MENGGELEDAH, WAJIB HUKUMNYA MENOLAK, KECUALI ADA IZIN TERTULIS DAN ANKUM/DANSAT.
SEMOGA MENJADI WAWASAN PENGETAHUAN.🙏🙏