Ketua RW 09 Jonggol Raup Dana Pungli Hingga Jutaan Rupiah




INVESTIGATOR-NEWS.COM JONGGOL // Ketua RW 09 di Kampung Bengkot, RT 01, Desa Jonggol Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sumarni disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di lingkungannya.


Belakangan terungkap, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sumarni dan disaksikan Kepala Desa Jonggol Yopi M. Sapri serta Dudi Kusnadi Ketua TKSK Jonggol, dana yang terkumpul nilainya jutaan rupiah.




Dari aksinya, Sumarni telah mengumpulkan uang senilai Rp.4.015.000 dari hasil pungli dua kategori Bansos Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada setiap warga yang mendapat bantuan.


Menyikapi adanya kasus pungutan liar dalam penyaluran BST dan BPNT di Kampung Bengkok RT 01 RW 09 Desa Jonggol, Camat Jonggol Andri Rahman  Gerceup mengambil sikap dan tindakan berdasarkan Surat Berita Acara Rapat Tim Koordinasi Kecamatan Jonggol yang beredar, Jumat (17/9/2021).


Camat sudah memanggil dan meminta keterangan Sumarni, Yopi M. Sapri dan pihak yang ditugaskan serta dilibatkan untuk menelusuri kejadian tersebut, di antaranya Ketua Tim Koordinasi (Tikor) Apid Junaedi, Sekretaris Tikor Durahman, Anggota Tikor Dadang Yazid Bustomi, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua TKSK Jonggol.


“Benar terdapat inisiatif Ketua RW 09 Sumarni telah menerima dana dari sejumlah penerima manfaat untuk proses pencairan BPNT, Pengurusan Kartu KKS dan BST untuk keperluan biaya tranportasi pendistribusian Bansos tersebut,” demikian keterangan dalam berita acara.




Berdasarkan Poin-poin diatas, Tim Koordinasi Kecamatan merekomendasikan Ketua RW 09 Sumarni untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp 4.015.000. dalam waktu 3×24 jam.


Sementara Kepala Desa Jonggol, Yopi M. Sapri harus membuat surat teguran agar ketua RW tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan kecamatan akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk disosialisasikan ke RT, RW agar tidak melakukan pungutan apapaun dalam proses penyaluran bantuan sosial, dan ketua RW harus membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang warga yang sudah diterima.

Reporter investigator-news.com

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama