Mohammad Adzan, S.H.,M.H.,M.Kn : Kepala Desa Cibanon Diduga Melanggar Hukum Dalam Proses Pelepasan Hak Tanah Warga



Investigator-news.com | Cibinong - Untuk menggali informasi yang akurat terkait adanya penguasaan tanah oleh pihak PT. Summarecon milik warga Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, advokat Mohammad Adzan, S.H.,M.H.,M.Kn., terus melakukan upaya untuk mencari tahu dasar hukum yang mereka miliki sehingga PT tersebut memperoleh izin lokasi (ilok) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Salah satu upaya yang ditempuh Mohammad Adzan saat ini adalah mengirim surat ke DPMPTSP perihal permohonan informasi izin lokasi yang berada di tanah milik almarhum Sardju.

Dari surat yang dilayangkan tersebut, diketahui pihak kuasa hukum Sardju memohon agar dapat diberikan beberapa informasi.

Informasi pertama yang dimohon adalah nama PT yang melakukan pembebasan tanah yang ada di desa Cibanon khususnya tanah milik almarhum Sardju, kedua memohon agar DPMPTSP memberikan informasi nomor ilok yang sudah diterbitkan.

Mohammad Adzan juga berharap agar DPMPTSP dapat Meninjau ulang atau membatalkan ilok khususnya yang berada di tanah almarhum Sardju.

Melalui pesan via WhatsApp Advokat Mohammad Adzan, S.H.,M.H.,M.Kn., membenarkan bahwa ia telah melayangkan surat ke DPMPTSP "saya sudah menyampaikan surat ke DPMPTSP Kabupaten Bogor pada tanggal 15 Juli 2021 perihal permohonan informasi ilok di tanah klien kami, karena ini aneh kok tiba-tiba tanah tersebut dikuasai oleh Summarecon padahal tanah ini tidak pernah dijual", bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan "saya mengetahui bahwa tanah milik klien kami sudah dikuasai oleh Summarecon dari surat kepala desa cibanon tertanggal 30 April 2021, dan anehnya lagi dalam surat tersebut kepala desa juga menjelaskan bahwa tanah dengan nomor SPPT milik almarhum Sardju tidak ada di letter C, dan yang paling aneh lagi menurut saya adalah kok surat balasan ke saya ini tembusannya ke PT Summarecon. Ini kepala desa seakan-akan jadi bawahan dari pihak PT karena yang memohon informasi saya sebagai kuasa hukum almarhum Sardju tapi kok ditembuskan ke PT. Summarecon", ungkapnya.

"Patut kita duga kepala desa cibanon bermain mata dengan pengusaha dalam proses pelepasan hak, karena setiap aktivitas pelepasan hak tanah pasti diketahui oleh pemerintah desa sedangkan pemiliknya tidak mengetahui", bebernya.

Perlu diketahui bahwa tanah tersebut diberikan pihak AURI kepada almarhum Sardju tahun 1975.

"Harapan saya sebagai warga negara kepada DPMPTSP Kabupaten Bogor, supaya bisa menjadi wasit yang baik bagi kami karena tanah kami dirampas, tiap tahun kami memberikan manfaat terhadap daerah kabupaten Bogor dengan tertib membayar pajak tiap tahun", pungkas Mohammad Adzan, S.H.,M.H.,M.Kn. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama