Bupati Bogor Bersama Forkopimda Pantau Langsung Kegiatan Vaksinasi Massal Sekaligus Beri Bantuan Covid-19

CIBINONG- Bupati Bogor Ade Yasin besama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, pantau langsung kegiatan vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong dan Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede, sekaligus memberikan bantuan Covid-19 melalui program Bogor Gercep berupa sembako kepada warga kurang mampu di wilayah Sukahati Cibinong

Senin (12/07/2021). Bupati Bogor menegaskan dengan vaksinasi selain dapat melindungi diri sendiri juga orang lain dari paparan Covid-19.


Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, berdasarkan hasil pantauan langsung ke lokasi pelaksanaan vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong dan Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede. Antusias masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 cukup tinggi. Manfaat dari vaksin Covid-19 itu selain dapat melindungi diri sendiri juga membantu melindungi orang lain dari paparan Covid-19, serta dapat mengurangi resiko perburukan ketika terpapar Covid-19.


“Alhamdulilah antusias masyarakat cukup bagus yang ikut vaksin sagat banyak. Dari hasil monitoring banyak kejadian pasien Covid-19 di rumah sakit itu rata-rata mereka tanpa gejala karena sudah melaksanakan vaksin, sedangkan yang belum melaksanakan vaksin biasanya gejalanya lebih parah, itulah kenapa vaksin itu penting dan jangan dianggap sepele,” tutur Bupati Bogor.


Bupati Bogor menghimbau, agar masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum pelaksanaan vaksinasi massal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena vaksin itu selain bermanfaat untuk kesehatan juga dapat mempermudah urusan lainnya, termasuk mempermudah jika ingin melakukan perjalanan keluar negeri termasuk umroh dan haji.


“Termasuk juga ketika ingin naik transportasi umum seperti pesawat, kereta, kapal pasti dimintai kartu vaksin,” katanya.


Ade Yasin juga membagikan bantuan Covid-19 melalui program Bogor Gercep berupa sembako kepada warga kurang mampu di wilayah kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong. Dirinya berharap bantuan itu dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang serba terbatas.


“Ada sedikit bantuan, mudah-mudahan bermanfaat,” imbuhnya. 


Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Munaji menambahkan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirinya menghimbau agar masyarakat selalu mentaati aturan PPKM Darurat dan menjaga Protokol Kesehatan serta menghindari kerumunan. Bahkan bagi para pelanggar akan dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda 100.000 melalui operasi yustisi gabungan.

“Mudah-mudahan aturan ini tidak dilanggar, dan untuk menjaga kesehatan kita dari paparan Covid-19,” tambahnya. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama