Sabar Aman Marpaung Resmi Melaporkan Pelaku Pengeroyokan Saat Unras di Depan Pendopo Bupati Bogor



Investigator-news.com | CIBINONG  - Sabar Aman Marpaung melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya saat orasi di depan kantor Bupati Bogor (21/06/21) di polres Bogor, Kamis, (24/06/2021).
Sabar Aman Marpaung korban tindak kekerasan menyampaikan pada awak media, 
"Hari ini saya datang ke Polres Bogor melaporkan apa yang saya alami, tentunya laporan ini tidak serta merta kita lakukan, tapi saya pada dasarnya berkonsultasi dengan pihak pengacara dan aliansi". 

Lebih lanjut korban mengungkapkan "ketika saya komunikasi dengan aliansi, menyampaikan hal ini dan ternyata kita satu pemikiran sehingga menyediakan seorang pengacara pada malam hari ini. Tentu saya bersyukur karena kita bersama-sama dengan pengacara sehingga perkara saya dapat saya wakilkan dengan pengacara, sehingga kami dapat melaporkan masalah tentang yang sedang saya hadapi selebihnya saya serahkan kepada pengacara".

"Pada malam ini kita semua masih semangat melaporkan kejadian yang saat itu, intinya saya sebagai warga negara yang baik, dan kita semua sama di muka hukum, jadi memang hukum itu harus ditegakkan", ungkap sabar aman marpaung.


Ditempat yang sama Julianta Sembiring Amd. Mi, SH., SE., selaku kuasa hukum korban menyampaikan pada awak media, "Terima kasih saya, dari Insan Pers Bogor Raya menunjuk saya sebagai kuasa hukum dari pak sabar aman Marpaung, saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan atau menerima laporan kami atas kejadian yang menimpa wartawan kita pada saat ada aksi terhadap statement dari pada Bupati, apa itu? pernyataan beliau yang menyatakan bahwa wartawan Bodrex itu aja yang mau di klarifikasi sama wartawan bodong".

Masih menurut Julianta Sembiring Amd.Mi,SH.SE. (Kuasa hukum), bahwa "pasal yang di berikan sebenarnya banyak, tetapi awalnya polisi meminta bagaimana pelaporan dapat diterima lebih dulu karena dari pasal yang ditetapkan sama kepolisian yaitu pasal penganiayaan dengan kekerasan yaitu pasal 351 dan 170 pengeroyokan", ujarnya.

"Saya minta dukungan dari kawan-kawan media, karena ini persoalannya bukan persoalan yang biasa-biasa saja, karena pernyataan bupati sangat menyakitkan bagi insan pers, inilah yang membuat saya terpanggil karena dulunya saya juga sebagai wartawan dan sekarang berprofesi sebagai advokat", jelasnya.

"Saya merasa terpanggil untuk membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada karena perjuangan perjuangan kawan-kawan bukan hanya di Cibinong, namun ada juga persoalan lain, seperti pembunuhan yang dialami oleh wartawan di Sumut", ungkapnya

"Sebagai kontrol sosial, saya terpanggil untuk mendampingi, karena bagaimana pun keadilan ini pasti ada karena panglima tertinggi di negara kita adalah hukum dan perlu diingat bahwa ada pepatah yang mengatakan siapa yang membuat perkara, maka dia harus menerima akibatnya", ujar.

"Harapan saya sebagai pengacara, ini harus diproses secara hukum, dan kita melihat bahwa ada tiga orang yang kita Sorong namanya, sehingga ini sudah menjadi bukti bahwa kejadian itu ada, untuk saat ini saya tidak bisa sampaikan", pungkas Julianta Sembiring Amd.Mi,SH.SE. (Kuasa hukum).

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama