PT. Summarecon Diduga Menyerobot Tanah Warga Desa Cibanon




Investigator-news.com | Cibinong -
Warga masyarakat yang haknya dirampas sampai hari ini belum juga menemukan titik terang, padahal pemilik membayar pajak tiap tahun, kini diklaim secara sepihak oleh PT. Summarecon. Hal ini sesuai yang diungkapkan oleh pengacara dari keluarga H. Sardjoe.

M. Adzan, S.H.,M.H.,M.Kn pengacara dari keluarga Sardjoe mengatakan saat diwawancarai di BPN Kabupaten Bogor, Selasa (29/6/21) "klien saya telah mendapatkan tanah tersebut dari negara dalam hal ini adalah Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), dua bidang tanah. 1 bidang seluas 5000 M2 dan 1 bidang lagi seluas 2635 M2, dan kedua bidang itu sudah mempunyai Nomor Objek Pajak (NOP) yang di tuangkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Tanah tersebut sudah berstatus tanah adat karena hasil konversi menurut undang undang 12 Tahun 1985 dan perubahannya uu 12 1994".

M. Adzan, S.H.,M.H.,M.Kn melanjutkan "dua bidang tanah tersebut sudah mempunyai NOP dari tahun 2000 sampai saat ini dan pajaknya pun tidak ada yang nunggak semua dibayar lunas kalau dihitung sudah 21 tahun membayar pajak berdasarkan NOP, padahal klien kami sudah menguasai tanah tersebut sejak masih desa Katulampa dan sekarang hasil pemekaran berubah menjadi desa cibanon".

"Klien kami bisa membayar pajak Krn status tanah ini jelas dan tidak pernah bersengketa pada siapapun, ini dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibanon, Ujang Supriadi", Ujarnya.

"Kepala Desa Cibanon tentu mengetahui perihal ini, karena segala sesuatu yang ada di wilayah pemerintahan desa, apalagi menyangkut transaksi jual-beli tanah pastinya kepala desa mengetahui, nah kaitan dengan ini, kepala desa harus bisa menjelaskan kepada publik mengapa hal tersebut bisa terjadi?". Ungkapnya.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, ini jelas bahwa ada oknum yang bermain, sehingga tanah klien kami dikuasai oleh Sumarecon dan ini perlu ditelusuri lebih jauh siapa-siapa saja yang bermain mata dengan pihak Sumarecon harus ditindak secara hukum agar ada efek jera", jelasnya.

"Untuk mencari tahu dasar dari peralihan hak atas tanah ini kepada pihak Sumarecon, saya meminta kepada BPN Kabupaten Bogor untuk memediasi keluarga klien kami dengan seluruh pihak yang terlibat khususnya kepala desa Cibalon dan pihak PT. Summarecon," Pungkas Muhammad Adzan, S.H.,M.H.,M.Kn. (syr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama