Mudik Lokal Diperbolehkan, Asalkan Anda Memenuhi Syarat ini

Investigator-news.com | Bogor Kab - Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan rapat koordinasi bersama forkopimda untuk memastikan penyekatan terlaksana dengan baik, sehingga tidak terjadi klaster baru covid-19. Kegiatan dilaksanakan di kantor satgas covid-19 jalan tegar beriman, Senin (3/5/21).

Kegiatan tersebut, salah satunya dihadiri oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Yani Hassan.


Kepala Pelaksana Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Yani Hasan menyampaikan di depan awak media bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk merinci tentang kegiatan nantinya, dimana saat pelaksanaan shalat idul Fitri.  Lalu perjalanan diantara aglomerasi  Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).


yang paling perlu diantisipasi adalah justru orang yang mau berwisata,  karena hal ini sudah jelas dilarang, semua jalan khususnya perbatasan-perbatasan antar kota, kita terjunkan tim untuk mengantisipasi terjadinya arus, baik itu yang mau masuk ke kabupaten bogor maupun yang akan keluar, jelasnya


Selain itu, kita juga sudah mengantisipasi jalan-jalan alternative (jalan tikus). Namun untuk warga masyarakat tadi yang berasal dari depok dan bekasi masih kita ijinkan masuk di kabupaten bogor untuk berwisata, tapi harus mengikuti atau memenuhi syarat yang telah kita sepakati seperti ada keterangan telah melaksanakan rapid tes atau tes antigen atau telah divaksin covid 19, jelasnya lagi


Harapan saya kepada masyarakat agar mengikuti atau mematuhi aturan-aturan yang sudah disampaikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar tidak terjadi lonjakan covid-19, pungkas Kepala Pelaksana BPBD Yani Hasan (Syr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama