Kemdikbudristek Tidak Mempersulit Izin Operasional Perguruan Tinggi Swasta



Investigator-news.com Caringin // Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan kepada masyarakat dalam pengurusan izin operasional Perguruan tinggi swasta (PTS) harus melalui jalur yang syah. 

“Jadi proses perizinan PTS dapat di akses via situs http//silemkerma.kemdikbud.go.id dan tanpa dipungut biaya. Kalau persyaratan sudah memenuhi standar, dalam waktu 15 hari izin prodi sudah bisa keluar. Jadi tidak usah pakai calo,” pesan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi (Setditjen Dikti) Kemdikbudristek, Paristiyanti Nurwardani dalam taklimat media secara virtual baru baru ini.

Dia menegaskan, pengurusan izin operasional PTS di Kemdikbudristek sangat mudah dan cepat karena dilakukan secara daring.

“Mulai tahun 2020 lalu, kita menerapkan motto Dikti Sigap Melayani dan bila ada yang meminta sejumlah biaya berarti bukan dari Dirjen Dikti,” pesannya.

Lanjut dia, izin PTS akan dikeluarkan bila sudah memenuhi syarat dokumen seperti, sumber daya manusia dari dosen, kurikulum, sarana prasarana, data keuangan dan adanya kolaborasi dengan calon penerima lulusan (industri) atau bekerjasama dengan QS World Rankings.

“Keuangan tidak harus besar sampai triliunan tapi hanya sebagai syarat program studi (prodi) dapat sustain, berkelanjutan agar jangan sampai baru 2 atau 3 tahun sudah ditutup,” katanya.

Paristiyanti mengingatkan, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 60 Ayat (2) disebutkan bahwa PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin menteri.

Selain itu, Pasal 33 Ayat (3)menyebutkan bahwa, prodi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

” Jadi masyarakat yang akan mendirikan PTS atau membuka prodi baru, harus patuh pada aturan yang ada,” tandasnya.

 

(Investigator) 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama