BPKAD Melaksanakan Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Investigator-news.com | Bogor Kab - Laporan Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diadakan di ruang serba guna.1 komplek Pemda Kabupaten Bogor, jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor, Senin,03/05/2021


Ketika ditemui awak media Achmad Wildan selaku Kabag Anggaran (BPKAD) menjelaskan, hari ini kita sosialisasi kan ke SKPD perihal Permendagri.77 terkait pengelolaan keuangan dan Sp.12, agar masyarakat mengetahui ada regulasi baru terkait hibah dan Bansos memang harus di input dan dilaksanakan oleh penerima hibah di tahun 2021 perubahan Permendagri ini terutama hibah bansos kita ikuti semua proses melalui sistem dikontrol dan kendalikan oleh pemerintah pusat, ucapnya.


Masih menurut Achmad Wildan, hari ini yang hadir seluruh SKPD termasuk kecamatan karena keterbatasan ruang juga ada yang hadir secara offline dan ada yang melalui zoom miring, target yang pertama adalah perubahan Perda dan yang kedua hibah dan bansos ini segera dilaksanakan oleh SKPD dan di cairkan sesuai dengan peraturan yang baru berlaku, Adapun kendala kita di regulasi nya untuk memberikan pemahaman kepada penerima hibah, bahwa nanti tahun 2022 ada regulasi baru prosesnya harus melalui by sistem sudah tidak manual lagi, yang melalui proposal harus melalui sistem semuanya, ungkap Achmad Wildan.


Lebih lanjut Achmad Wildan menerangkan, Permendagri yang baru ini peruntukan nya untuk hibah terutama yang individu/keluarga dan yang tidak terencana masuk nya ke BTP, Sekarang anggaran harus terencana kalo yang tidak terencana seandainya ada masyarakat yang sakit masuknya ke BTP tidak melalui bantuan sosial lagi dan itu memang perubahan yang signifikan yang harus dipahami oleh kita aparat khususnya yang melayani masyarakat terkait bansos, untuk yang hibah tergantung kegiatan dan tergantung kebutuhan berdasarkan kegiatan dan program yang ada di pemerintah daerah jadi tidak lagi berdasarkan program yang ada dipenerima hibahnya, untuk sumber Anggaran ada di APBD dan persentasenya tergantung kemampuan pemerintah daerah, ujarnya.


Harapan Achmad Wildan selaku Kabag Anggaran(BPKAD) kita ingin mempercepat proses dan memutus rantai birokrasi, misalkan yang tadinya NPHD harus ditandatangani Bupati sekarang cukup kepala SKPD, dan untuk penerima bansos kita hanya ingin proposal yang diajukan sesuai dengan realisasinya, pungkas Achmad Wildan selaku Kabag Anggaran(BPKAD).

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama