Pemerintah Kembali Menyalurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)



Investigator-news.com Jakarta // Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif pada 2021. Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. 


Mengacu pada Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftarannya, seperti umma kutip dari Kontan.co.id: 

Syarat Untuk bisa menerima BPUM ini, seorang pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut: 

- Warga negara Indonesia 

-Memiliki KTP elektronik 

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya 

- Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)  

Selain itu, para pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.


Cara mendaftar 

Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya kepada pihak pengusul yang telah ditentukan, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat kabupaten/kota.

Sebelum mendaftar, sejumlah data yang harus disiapkan yaitu: 

1. NIK sesuai KTP Elektronik  

2. Nomor KK  

3. Nama lengkap  

4. Alamat  

5. Bidang usaha  

6. Nomor telepon  

Selanjutnya, dinas atau badan pengusul harus melakukan verifikasi dan pencocokan data hingga dipastikan benar. 

Pengusul kemudian menyampaikan usulan calon penerima BPUM pada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat Provinsi.


Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat provinsi meneruskan usulan tersebut pada deputi penanggung jawab program BPUM di Kemenkop UKM.

Kementerian akan melakukan validasi data usulan penerima BPUM.

Pengecekan 

Untuk melakukan pengecekan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak, bisa melakukan pengecekan melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum.  


"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.


Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak. 


Jika bukan sebagai penerima, akan ada notifikasi "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM". 

Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi sebaliknya. 

Apabila tercatat untuk mendapat BPUM maka bisa segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan. 


Tim investigator-news.com

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama