Anto Pelaku Penikaman Tetangganya Hingga Tewas



investigator-news.com Morowali- Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal Dunia yang terjadi Pada hari Senin  Tanggal 01 Februari 2021 sekitar jam 01.00 Wita

Telah terjadi Penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal Dunia yang terjadi di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Adapun Identitas Korban dan Pelaku sebagai Berikut yang diteruskan oleh Kapolsek Bahodopi IPTU, Zulfan.S,H ke media ini, Korban 


Lk. Suprianto Alias Anto, Meral Karimun 10 Oktober 1981 (39 Tahun), Karyawan Swasta (Jubir), Alamat Tempat Tinggal Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,"Terangnya Pelaku 


Lk. Muh. Nursin, Poso 10 Desember 1996, 25 Tahun, Islam, Karyawan Swasta, Asal Desa Emea Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali (Korban dengan Pelaku Berteman dan Bertetangga,"Jelas Kapolsek

Kronologis Kejadian 

Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita tepatnya di Kos milik pelaku yang terletak di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang saat itu pelaku bersama 3 orang temannya sementara meminum Miras Jenis Cap tikus

Dan Tiba-tiba Korban datang meminjam Sepeda Motor Pelaku Dengan maksud untuk keluar ketemu temannya, saat itu juga pelaku langsung menyerahkan kunci motor dan memberitahu agar jangan terlalu lama, saat itu juga korban pergi dengan menggunakan sepeda motor pelaku,"Uraianya

Pada sekitar pukul 22.00 Wita pelaku sudah menunggu korban yang sudah lama belum mengembalikan Sepeda Motor miliknya sehingga Pelaku menelpon teman korban dengan maksud agar supaya menghubungi Korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya namun sampai Pukul 00.30 Wita korban belum juga datang mengembalikan sepeda motor pelaku.

Pada sekitar jam 01.00 Wita korban kemudian kembali dan langsung menuju kamar kos milik pelaku dengan maksud untuk mengembalikan Kunci Sepeda Motor milik Pelaku yang di pinjam Korban, 

Dan saat itu pelaku masih bersama teman- temannya, saat itu Pelaku memberitahu kepada Korban "Lama sekali kamu pinjam motor" namun saat itu korban hanya ketawa-ketawa dan tidak pedulikan pelaku sehingga saat itu juga pelaku langsung berdiri dan memberitahu Korban "Kamu kurang ajar sekali, sudah pinjam motor baru ketawa-ketawa lagi.

Mendengar perkataan tersebut korban langsung Meludahi muka pelaku dan langsung meninggalkan kos pelaku, saat itu juga Pelaku merasa tersinggung dan emosi sehingga pelaku langsung masuk kedalam kamar lalu mengambil Sebilah Badik miliknya dan kemudian mengejar korban dengan menggunakan Badik, melihat pelaku mengejar, saat itu juga korban berusaha lari menuju kejalan Raya (jarak sekitar 50 Meter dari depan Kos)


Namun karena pelaku cepat berlari sehingga pelaku langsung menangkap tangan Korban dan langsung melakukan penikaman terhadap korban, pada saat itu Korban sempat minta Ampun namun Pelaku  tetap menikam Korban dengan menggunakan Badik secara berulang- ulang hingga Korban tersungkur ditanah dan mengenai pada bagian perut korban sehingga saat itu juga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Pada jam 01.20 Wita Piket Polsek Bahodopi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut, sehingga Piket yang dipimpin Kanit Sabhara Aiptu Amir bersama 5 orang personil langsung menuju ke tempat Kejadian perkara yang terletak di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya pada saat petugas tiba korban masih dalam keadaan terlentang dengan mengalami beberapa luka tusuk dan setelah diperiksa korban sudah tidak bernyawa selanjutnya petugas langsung melakukan wawancara terhadap saksi- saksi yang ada di tempat kejadian dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Sehingga petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti Badik yang digunakan pelaku melakukan penikaman tersebut, dan kepada korban petugas langsung membawa ke Klinik PT. IMIP untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Dan pada sekitar Pukul 09.00 Wita Jenazah Korban dibawa ke Rumah Sakit Bungku Morowali untuk diambil Visum sambil menunggu kedatangan pihak keluarga

"Barang Bukti yang diamankan petugas pada saat di Tempat Kejadian Perkara yakni, Sebilah Badik milik Pelaku Baju Yang digunakan pelaku, Tas samping milik korban yang berisi identitas korban.

Akibat Penikaman tersebut Korban mengalami 7 Luka Tusukan dibagian Dada dan Perut sebanyak 6 Tusukan dan di Ketiak sebanyak 1 Tusukan. Pelaku saat ini sdh diamankan di Polsek Bahodopi untuk Proses Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut

"Pelaku/Tersangka melanggar Pasal

Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan Ancaman 8 Tahun hingga 15 Tahun Penjara,"Tutup. 

( Isep )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama