Sanksi Sriwijaya Air Jika Tak Penuhi Hak Korban SJ 182




Investigator-News.Com Jakarta. Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Sriwijaya Air bakal dikenakan sanksi jika tak mematuhi hak keluarga korban kecelakaan SJ 182. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.


"Ada di Pasal 26 PM 77 Tahun 2011 (sanksinya),"  Ujar Adita Irawati Juru bicara kemenhub  Selasa (12/1).


Dalam Pasal 26 Ayat (1) tertulis bahwa Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.


Lalu, Pasal 26 Ayat 2 berbunyi sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Jika peringatan tidak ditaati, maka pemerintah dapat melakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk waktu 14 hari kalender.


Apabila tak ada usaha perbaikan selama izin perusahaan dibekukan, maka Kemenhub dapat mencabut izin usaha perusahaan.


Sementara, Sriwijaya Air sebagai maskapai yang pesawatnya mengalami kecelakaan hingga menyebabkan penumpang meninggal, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. Hal ini tertuang dalam Pasal 3.


Sementara, pihak Sriwijaya air menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan dan memenuhi hak keluarga penumpang korban kecelakaan SJ 182.


Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Sriwijaya Air untuk mematuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dalam bentuk pembayaran santunan. (Smt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama