Investigator-news.com - Ada orang yang menyukai pernikahan akan tetapi ia menunda nunda nya tanpa alasan
Itu adalah suatu kesalahan yang banyak kerugiannya. Akibat penundaan itu, menganggur lah potensi-potensi pernikahan sampai memasuki usia terlambat sehingga menyia-nyiakan umur kedua belah pihak pria maupun wanita yang memiliki musim semi nya, angin sepoi-sepoinya, keindahan dan kekuatannya. Juga menyia-nyiakan tumbuhan musim semi itu dan buah-buahannya yang subur bagi umat; selanjutnya berakibat menyia-nyiakan akhlak, kehormatan dan harta benda.
salah satu perusakan yang menjadi konsekuensi dari menunda-nunda pernikahan adalah banyaknya manusia mengidap penyakit kronis yang seringkali membuatnya tidak mampu menikah, nah siapakah yang mau menerimanya? Siapakah yang mau merawatnya?
Bagi wali anak perempuan, menolak pelamar yang layak tanpa alasan syar'i merupakan keganjilan dan melanggar syariat sekaligus adat istiadat yang mengatur agar anak perempuan harus segera dinikahkan.
Hal ini sudah diatur dalam Alquran surah al-baqarah ayat 232 yang artinyanya "apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu habis masa iddahnya, janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya".
apabila si wali melarang anak perempuannya menikah dalam kondisi ini maka otomatis hak wali berpindah kepada orang lain.
imam as Syafi'i dan imam Ahmad dalam suatu riwayat berpendapat bahwa dalam kondisi pelarangan menikah, hak wali otomatis berpindah kepada wali hakim.
Sementara imam abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa hak tersebut otomatis berpindah kepada wali yang lebih jauh dengan syarat si laki-laki sepadan dengan si gadis. dan apabila semua wali yang ada sama-sama melarangnya menikah, barulah hak wali otomatis berpindah kepada pemerintah.
maka wahai wali yang peduli pada anak perempuannya, takutlah kepada Allah dan ingatlah kelak Anda berdiri di hadapannya sayangilah anak perempuan Anda, ingatlah pula bahwa anda tidak hidup kekal dan bahwa perempuan senantiasa butuh diurus, baik oleh ayahnya, saudara kandungnya, maupun pamannya.
Menikah merupakan perintah Allah dan Rasul, ini bisa kita lihat di dalam al-quran surat an-nur ayat 32 yang artinya "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian yang sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan".
Pada Quran surah an-nisa ayat 3 Allah menyampaikan kepada seluruh umat muslim yang artinya "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi".
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda "wahai para pemuda, barang siapa mampu al-Ba'ah (berhubungan seksual dan menanggung konsekuensinya) hendaklah ia menikah karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan".
Menikah itu akan mendapatkan pahala seperti sabda nabi berikut "hubungan suami istri yang kalian lakukan pun mengandung shadaqah".
Menikah itu akan mereka tentram aman dan kasih sayang, bukankah pernikahan itu membuat laki-laki memperoleh pasangan untuk melabuhkan cintanya yang sekaligus membuat rumahnya diliputi pengurusan dari pasangan.
pasangan yang mengemban cinta tulus nya itu serta mengurus rumahnya tanpa pamrih dan tanpa menunda-nunda itu tidak lain dan tidak bukan pastilah diikat oleh hubungan pernikahan.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam Quran surat ar-rum ayat 21 "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir".
Menikahkan anak akan membentuk keluarga keluarga muslim, keluarga keluarga yang akan mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan melaksanakan perintahnya. menikah akan memperbanyak mayoritas umat Islam. Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda "Nikahilah perempuan yang subur dan penuh kasih karena aku akan membangga-banggakan banyaknya kalian kepada umat umat pada hari kiamat".
Sumber : Buku Trilogi Pernikahan (Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad)