Nemu HP di Tuduh Pencuri Oknum Polsek Diduga Lakukan Pemerasan




investigator-news.com Sumut //Ognum Polsek Tanjungmorawa diduga melakukan pemerasan untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.


Adapun yang menjadi korban, yakni insial (SN) warga jalan Rahmadsyah, Gang Sekolah, lantaran dituduhkan mencuri telepon genggam.


Ia mengatakan, Petugas  di Polsek Tanjungmorawa meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persolan itu diselesaikan secara kekeluargaan.


Inisial (SN) kemudian mengatakan, petugas disana menawarkan kalo mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta.


Dia bilang juru bicara (Juper) yang memediasi minta 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.


"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau pulangkan hp kok seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak saya matikan. Didalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," tuturnya.


Saat di Polsek, ia menceritakan bagaimana dirinya bersama dengan suami Muhammad Fajar (25), menjadi tersangka dalam kasus ini.


(SN) mengatakan, bahwa dirinya bersama suami hendak akan mengembalikan ponsel android yang dia temukan ditoko pakaian Susunya Tanjung Morawa, malah membuat dirinya ditahan di PolSek Tanjung Morawa selama tiga hari.


Pada 26 Januari Desember 2020, (SN) dan suaminya sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser kebagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan.



HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemikinya datang. Karena berniat baik, ia langsung menyimpan ponsel itu untuk dikembalikan, sampai pemilik mengubungi (SN).



Empat hari kemudian ataw pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita mengubungi Meraka mengaku kenal dengan teman  suaminya. Kemudian (SN) meminta no hp pemilik hp android yang dia temukan kepada Yuniata.



Setelah satu Minggu ataw tepatnya pada 6 Januari 2021, (SN) kemudia hendak mengembalikan hp tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.



Tak hanya itu, mereka juga di intimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri hp tesebut.



(SN) dan suaminya meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka pelindungan Hukum.


Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah di tahan.  (Tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama