Investigator-news.com -Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung.
Ia di duga menjadi pelaku kasus temuan cabai rawit bercat merah dan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Berry mengatakan, terduga pelaku berinisial BN (35) berasal dari desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.
Saat ini, polisi masih memeriksa petani tersebut di Temanggung.
Sebelumnya, petugas Badan pengawas obat dan makan (POM) menemukan cabai rawit yang di duga dicat merah disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Kepala kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di pasar Wage Purwokerto, pasar Cermai baturraden dan pasar Kemukusan Sumbang Selasa (29/12/2020).
Petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.
Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.
Secara fisik, warna tersebut seperti cat kayu dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol.
(KP)