Investigator-news.com - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1), dengan agenda pembacaan materi permohonan gugatan.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI itu sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan itu dilakukan.
Salah satunya terkait kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.
Kamil Pasha mengatakan, pihak keluarga Habib Rizieq pada acara tersebut hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.
"Saat bersamaan pihak DPP FPI juga membuat acara maulid, yang juga mengundang Pemohon (Habib Rizieq, red). Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujarnya saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Namun, kata dia, tak disangka-sangka banyak umat hadir dan terpaksa panitia pun meminta hadiri yang terlanjur hadir menerapkan protokol kesehatan.
Panitia membagikan masker dan malahan BPBD DKI Jakarta selaku bagian Satgas Covid-19 DKI mendukung pembagian masker itu, termasuk Dishub DKI yang menutup Jalan KS Tubun demi terciptanya jaga jarak.
"Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap menganggap acara itu melanggar Pergub DKI sehingga memberikan sanksi administratif kepada Pemohon sebesar Rp50.000.000, yang sudah dibayar Pemohon.
Meski begitu, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) tetap memproses peristiwa itu," katanya. Selanjutnya, tentang locus delicti-nya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda, yakni di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, kata Kamil Pasha, bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda itu.
Lalu, pasal 160 KUHP yang dikenakan pada Habib Rizieq pun saat penyelidikan tak disebutkan, tetapi baru ada saat penyidikan. "Dalam tahap penyelidikan hanya terdapat 2 Pasal saja, Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP, tiba-tiba dalam penyidikan diselipkan Pasal 160 KUHP," terangnya.
Karena itu, masuknya pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Sedangkan tentang pasal di UU kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq pun tak bisa dikenakan pasal itu karena di Indonesia diberlakukan sistem PSBB dengan sanksi denda administratif, bukan menerapkan sistem kekarantinaan kesehatan dalam menangani Covid-19. (*)
Sumber : jpnn.com