Wartawan Indonesia Menempuh Cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik

Sumber gambar : intanresika.blogspot.com


Investigator-news.com - Jurnalistik atau yang lebih populer dikenal dengan sebutan wartawan merupakan profesi yang dijamin oleh undang-undang.


Oleh karena itu, wartawan harus profesional dalam menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan informasi, mengolah data dan kemudian menuangkannya dalam bentuk tulisan.


Cara-cara yang profesional adalah,

a. Menunjukk identitas diri kepada narasumber.

b. Menghormati hak privasi,

c. tidak menyuap,

d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri 

h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Penafsiran :

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Semoga Bermanfaat salam satu ✍  

Kiki/sumintra

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama