Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMAN Satu Tamansari Patut di Curigai

 

Ketua komite sekolah
Achmad Zakaria

Kepala SMAN 1 Tamansari
Dra. Vera Santra Hutabarat


investigator-news.com // kepala sekolah tidak boleh main tunjuk ketua komite. Dan komite sekolah ketua nya di pilih oleh warga sekolah alias wali murid  sebagaimana di atur permendikbud no 75 tahun 2016.

Jika ada ketua komite nya yang bukan dari orang tua siswa dan ga di ganti ganti itu patut di curigai.
Pasal 4
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada
Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima
puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh
persen), antara lain:
masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk
anggota/pengurus organisasi profesi pendidik
dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh
persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang
pendidikan.
d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal
sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100%
(seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi
daerah masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima)
orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang
bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang
membidangi pendidikan.
Pasal 5
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan
pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pasal 6
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan
demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas
ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan
oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau
melalui pemungutan suara.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa
aktif.
(5) Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus)
orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan
dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan
sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada
Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7
(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah
yang bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala
Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling
banyak.
(3) Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala
Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga (AD dan ART).
(4) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
Pasal 9
(1) Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui
koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan
provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku
kepentingan lainnya.
(2) Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas
berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkuta
Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan
ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di
Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang
tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik
secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik
baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas
Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari
pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite
Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan
pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi
kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Jika masih ada sekolah yang otoriter perlu di Tatar dan bina. ( mgl )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama