Dandim 0621/Kab. Bogor perintahkan Jajarannya Sikapi SKB Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI


Investigator-news.com
- Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.


Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.


Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Menyikapi hal tersebut diatas Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto beserta unsur Forkominda Kabupaten Bogor segera berkoordinasi menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama tersebut. 


Terkait Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban atribut, banner, baliho ataupun segala sesuatu terkait FPI. 


Letkol Sukur Hermanto melalui telepon menyampaikan kepada media bahwa telah menyiagakan seluruh jajarannya berkoordinasi dengan unsur Polri, Pemkab dalam upaya penindakan dilapangan. 


"Saya, Bupati, Kapolres dan unsur Forkominda lainnya telah sepakat untuk mengawal dan melaksanakan instruksi pemerintah tersebut. Kami akan berupaya tetap secara represif dan humanisme memberikan himbauan dan menyadarkan masyarakat terkait pelarangan segala bentuk atribut dan kegiatan FPI di wilayah Kabupaten Bogor"




"Seluruh jajaran sampai tingkat terbawah telah saya perintahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama mantan anggota FPI agar segera mencopot seluruh banner, baliho FPI yang masih ada. Segala macam atribut dan kegiatan FPI saya nyatakan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor ini. Kami harap masyarakat mengerti dan diharapkan kedewasaannya. Segalanya telah saya tekankan tetap dengan cara yang represif dan humanisme"


"Akan tetapi apabila ajakan ini tidak diikuti dan dilaksanakan, kami akan bertindak secara tegas" Tukas Dandim.


Dalam pengamatan rekan media dilapangan, terhitung pukul 06.30 Wib seluruh jajaran Kodim 0621 yang tergelar di 38 Kecamatan Kabupaten Bogor telah disiagakan  dan telah melakukan patroli-patroli menyikapi SKB pelarangan FPI tersebut. Dalam kegiatan tersebut dilakukan bersama Kepolisian, Satpol PP dan aparat terkait lainnya.


Kapten Inf Nandang Kartika Perwira Seksi Operasi Kodim 0621/Kab. Bogor turut menambahkan bahwa penjabaran perintah dari Komando Atas telah jelas dengan dasar SKB Pelarangan segala giat FPI dan segala atribut FPI. 


"Kepada seluruh jajaran Koramil dibawah Kodim 0621/Kab. Bogor telah saya sampaikan dan jabarkan perintah Komando Atas untuk senantiasa berkoordinasi dengan unsur Muspida / Muspika melaksanakan Patroli dengan sasaran kerumunan massa dan  penegakan protokol kesehatan serta Kamtibmas jelang Tahun Baru ini khususnya terkait pelarangan FPI" pungkasnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama