Dalam selebaran tersebut ada beberapa pilihan kesanggupan sumbangan nilainya mulai dari 2 juta hingga 3,5 juta.
Untuk waktu pelunasan sumbangan pihak sekolah memberikan tenggak waktu yang yang bervariasi mulai dari satu bulan hingga 8 bulan.
Untuk pembayaran pertama dimulai dari bulan November 2020.
Kalau surat tersebut benar dikeluarkan oleh pihak sekolah, maka dipastikan pihak sekolah telah melanggar aturan khususnya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pada pasal 1 poin 5 yang menyebutkan bawa sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Dan pada pasal 10 ayat 2 Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Pada peraturan yang sama pada pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang (b) melakukan pungutan dari peserta didik atau orang
tua/walinya.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli dijerat Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Penulis (Syr & Mgl)