Sumber foto : radar Bojonegoro |
Investigator-news.com |Jakarta - Pemerintah akan menambah jumlah guru di sekolah-sekolah negeri. Caranya, membuka rekrutmen guru kontrak berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kuota yang tersedia diperkirakan mencapai 1 juta kursi. Seperti diketahui, merujuk Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur dua jenis ASN. Yaitu, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai kontrak atau PPPK.
Meski beda status, kesejahteraan ASN dan PPPK hampir sama. Yang membedakan, PNS mendapat uang pensiun yang diterima setiap bulan. Untuk pegawai kontrak, tidak ada pensiun. Pengumuman bakal dibukanya rekrutmen guru kontrak itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Ma’ruf menjelaskan, sejak empat tahun terakhir, jumlah guru turun 6 persen tiap tahun. ’’Karena pensiun dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru,’’ jelasnya. Kebutuhan guru terus naik karena ada peningkatan jumlah peserta didik. Selama ini kekurangan guru itu ditutup dengan guru honorer. Dia menjelaskan, pemerintah menilai pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan yang bersangkutan.
Sebab, tingkat kesejahteraan guru honorer berbeda jauh dengan guru PNS. Padahal, tidak sedikit honorer yang berprestasi dan telah mengabdi cukup lama sebagai guru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menambahkan, ada dua latar belakang dilakukannya seleksi guru PPPK.
Pertama,mengacu pada kebutuhan guru saat ini. Berdasar data pokok pendidikan (dapodik), guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah seharusnya. Jumlah itu pun dalam empat tahun terus menurun rata-rata 6 persensetiap tahun. Hal itu mengakibatkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi siswa. Kedua, terdapat banyak guru honorer yang memiliki kompetensi sangat baik,namun kesejahteraan mereka belum terjamin.
Karena itu, agar keduanya terpenuhi, pemerintah memutuskan untuk memastikan ketersediaan pengajar andal dan membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer melalui skema PPPK.
”Cukup banyak guru honorer yang gajinya sekarang Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan, yang sebenarnya punya kompetensi dan layakmenjadi ASN,” tuturnya. Siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi? Nadiem mengatakan, kesempatan mengikuti tes itu terbuka lebar bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Namun, mereka harus terdaftar di dapodik. Kemudian, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. ”Ini juga termasuk guru mantan tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi PNS atauPPPK,” paparnya.
Kuota 1 juta itu bukan berarti langsung diisi seluruhnya. Syarat kelulusan wajib dipenuhi. Bilamana nanti hanya separo yang lolos seleksi, jumlah itulah yang langsung dijamin menjadi PPPK. Meski gaji ditanggung pemerintah pusat, tunjangan para PPPK guru itu jadi tanggungan pemda masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur CahyaMurni dalam kesempatan yang sama (23/11).
Hari mengatakan, Kemendagri akan membuat permendagri terkait pemberian gaji dan tunjanganuntuk PPPK yang lolos seleksi. Aturan itu bakal menjadi turunan dari perpresterkait gaji dan tunjangan PPPK sebelumnya. ”Pemda wajib menyediakan tunjungan PPPK yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan pemda,” ungkapnya.
Selain itu, pemda diminta segera melakukan pemetaan dan perhitungan terkait kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan untuk melengkapi kuota yang disediakan. Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Teguh Widjinarko menambahkan, ada batasan usia bagi peserta program seleksi PPPK guru.
Yakni,minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Hal itu berdasar batasan usia pensiun untuk guru. ”Pada dasarnya, seleksi jalur PPPK ini usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, anggaran untuk gaji ASN pusat yang akan direkrut mencapai Rp 1,46 triliun. Lalu,ada juga anggaran Rp 24,92 triliun untuk mereka yang akan masuk menjadi PNSdan ASN daerah.
Untuk di pusat, saat ini akan ada formasi 54.581 orang. Perinciannya, CPNS27.291 formasi dan PPPK 27.290 formasi. Untuk daerah, akan ada rekrutmen119.094 CPNS dan 1.002.616 orang PPPK. ’’Selain itu, masih ada formasi PPPKnon-guru, yaitu tenaga non kependidikan, sebanyak 70 ribu lebih. Ini yang kita siapkan anggarannya hingga mencapai Rp 24,9 triliun,’’ jelas dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, ada juga anggaran untuk menggaji para guru honorer yang lolos seleksi PPPK pada tahun depan. Nanti gaji guru honorer yang lolos seleksi PPPK Rp 4,06 juta per bulan. ’’Jadi, nanti kalaupara guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK, mereka akanmendapatkan gaji sebagai ASN,’’ imbuhnya.
Dia menjelaskan, total alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjanganyang melekat pada gaji untuk tahun anggaran 2021 mencapai Rp 58,8 triliun.
Mekanismenya tentu saja sesudah formasi guru tadi ditetapkan di masing-masingkabupaten/kota/daerah. Untuk PPPK daerah, pembayaran gajinya akan menggunakan jalur APBD. Yakni, Kementerian Keuangan akan melakukan transfer melalui transfer umum. Penyaluran dana alokasi umum (DAU) setiap bulan dilakukan pemerintah daerahsetelah menyampaikan realisasi belanja pegawainya.
’’Jadi, dalam hal ini Kementerian Keuangan akan terus mengikuti proses ini berapayang nanti mengikuti ujian dan berapa yang kemudian betul-betul direkrut.Berapa yang kemudian mendapatkan pengangkatan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sumber: Jawa Pos