Investgator News | Kabupaten Bogor - Untuk mencegah penyebaran Coronavirus, pemerintah Kecamatan Kemang melakukan razia masker bersama dengan pihak polsek dan Lanud Atang Sanjaya
Titik razia hari ini di Kelurahan Atang Sanjaya Kecamatan Kemang (22/09/20).
Edy, M.Si Camat Kamang mengatakan bahwa razia ini dilakukan menindaklanjuti peraturan Bupati nomor 61 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perpanjangan yang ketiga.
Kegiatan razia masker ini dilakukan tiap hari dan dilakukan di beberapa titik yang ada di kecamatan Kemang.
Razia ini akan dilakukan sampai 29 September 2020.
Razia ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar hidup disiplin karena melihat kondisi saat ini, masyarakat yang terpapar Coronavirus makin tinggi.
Selain itu, razia ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 karena kita ketahui bersama bahwa kita disini merupakan wilayah perbatasan dengan kota Bogor. Ujar Camat Kemang.
Suhendi Kanit PP Kecamatan Kemang mengatakan bahwa kegiatan razia ini berpindah-pindah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Razia ini dikhususkan pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Tuturnya.
Di tempat yang sama bapak AKP Kasimin Wakapolsek Kemang mengatakan bahwa mensyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi, berupa sanksi sosial dan juga bayar tunai.
Masyarakat diminta memilih apakah lebih memilih sanksi sosial atau bayar tunai.
Sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia. Ujarnya saat diwawancarai. (Syr/Mgl)